Informasi dapat berubah dan atau ditambahkan mengikuti dinamika kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekolah hanya sebagai pelaksana, tidak menentukan dan membuat perubahan kebijakan.
PENGUMUMAN
Informasi tentang Penerimaan Peserta Didik baru juga bisa diakses melalui :
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id
- Website SMK Negeri 1 Gombong dengan alamat : https://smkn1gombong.sch.id/stemsago/ppdb
Gratis
Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
Daftar Isi
- Brosur PPDB SMK Negeri 1 Gombong
- Program Keahlian dan Daya Tampung
- Jadwal PPDB
- Tata Cara Pendaftaran
- Berkas Persyaratan
- Seleksi PPDB
1. Seleksi Domisli Terdekat
2. Seleksi Afirmasi
3. Seleksi Prestasi - Jenis Kejuaraan
1. Kejuaraan Berjenjang
2. Kejuraan Tidak Berjenjang - Konversi Akreditasi
- Perhitungan Nilai Akhir SMK
- Pilihan Pendaftaran
- Hasil Seleksi
- Daftar Ulang
- Peserta Cadangan
- Bantuan
- Download Juknis
- Artikel Terkait
1. Tutorial Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi
2. Tutorial Pilih Sekolah dan Program Keahlian (coming soon)
Istilah Penting
- Orang tua adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari ayah dan ibu yang mempunyai peran dan tanggung jawab pada anak dalam membekali dan mempersiapkan anak menuju ke kedewasaan dengan memberikan bimbingan, didikan, arahan yang dapat membantu menjalani kehidupan.
- Wali Calon Peserta Didik adalah orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan Calon Peserta Didik yang bersangkutan yang dibuktikan pencantuman dalam Kartu Keluarga Wali Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Anak panti adalah anak yang dirawat oleh Panti yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat dan terdaftar dalam data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disingkat ATS adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak mengenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/sederajat dan terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat.
Brosur PPDB SMKN 1 Gombong 2024/2025
Klik ini untuk mengunduh brosur.PROGRAM KEAHLIAN, KONSENTRASI KEAHLIAN, DAN DAYA TAMPUNG
Jumlah daya tampung di SMK Negeri 1 Gombong adalah sebagai berikut :
NO | PROGRAM KEAHLIAN | KONSENTRASI KEAHLIAN | JUMLAH ROMBEL | DAYA TAMPUNG |
---|---|---|---|---|
1 | Teknik Mesin | Teknik Pemesinan | 3 Rombel | 108 Siswa |
2 | Teknik Otomotif | Teknik Kendaraan Ringan | 3 Rombel | 108 Siswa |
Teknik Sepeda Motor | 3 Rombel | 108 Siswa | ||
3 | Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi | Teknik Komputer dan Jaringan | 3 Rombel | 108 Siswa |
4 | Desain Komunikasi Visual | Desain Komunikasi Visual | 3 Rombel | 108 Siswa |
Total Daya Tampung | 15 Rombel | 540 Siswa |
Keterangan: jumlah kuota tersebut dapat berubah ketika ada pendaftar jalur khusus program inklusi.
Program Keahlian
PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 Calon Peserta Didik memilih Program Keahlian.
Penting : Bagi CPD yang dinyatakan telah diterima pada Program Keahlian Teknik Otomotif (216 siswa) maka akan dilakukan pembagian Rombel (Rombongan Belajar) Konsentrasi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (108 siswa) dan Teknik Sepeda Motor (108 siswa).
JADWAL PPDB SMK NEGERI 1 GOMBONG
1 | Pengumuman Informasi PPDB | : | Tanggal 6 Juni 2024 |
2 | Pengajuan akun dan verfikasi berkas | : | Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal. Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni s.d. 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB. CPD dapat membuat akun dibuka mulai tanggal 11 Juni 2024 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 15.30 WIB. Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri, CPD datang secara langsung. |
3 | Aktivasi Akun | : | Tanggal 11 s.d. 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.59 WIB dengan syarat akun sudah di verifikasi. Khusus tanggal 24 Juni 2024, aktivasi akun ditutup pada pukul 15.30 WIB. CPD dapat meminta bantuan untuk aktivasi akun pada saat melakukan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA Negeri/ SMK Negeri. |
4 | Pendaftaran dan perubahan pilihan | : | Tanggal 24 s.d. 27 Juni 2024. Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB. |
5 | Masa Tenang | : | Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024 |
6 | Pengumuman Hasil | : | Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.59 WIB |
7 | Daftar Ulang | : | Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024 di Satuan Pendidikan yang mana CPD dinyatakan lolos. |
8 | Pengumuman Daftar CPD Cadangan | : | Tanggal 15 Juli 2024 (Jika ada peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB daring namun tidak melakukan daftar ulang) |
9 | Daftar Ulang CPD Cadangan | : | Calon peserta didik cadangan akan dipanggil untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 16 hingga 17 Juli 2024. |
TATA CARA/ TAHAPAN PENDAFTARAN
No Kuota Antrian Layanan SMKN 1 Gombong
1. Ajuan Akun
Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas:
11 Juni s.d 24 Juni 2024
Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Khusus 24 Juni: Ditutup pukul 15.30 WIB
- Calon Peserta Didik Baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir ajuan akun.
- Menginput data pribadi dan nilai rapor sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- CPD menggunggah (upload) berkas sesuai permintaan sistem tidak terbatas pada:
a. Surat Pernyataan Kebeneraan Dokumen,
b. Scan Kartu Keluarga,
c. Scan Surat Keterangan Nilai Rapor Sem 1-5,
d. Scan Surat surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 — Bagi CPD ATS (Anak Tidak Sekolah), dan
e. Scan Piagam Kejuaraan dan Dilampiri Surat Keterangan Kebenaran Prestasi Peserta Didik Dalam Kejuaraan Akademik dan Non Akademik yang ditandatangani Kepala SMP/Mts/Sederajat — jika memiliki. - Setelah pengajuan akun, Calon Peserta Didik mencetak BUKTI PENGAJUAN AKUN.
(Bagi Calon Peserta Didik yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan Akun, SMK Negeri 1 Gombong membuka layanan untuk membantu Proses Pengajuan Akun di GOR Soesilo Soedarman sesuai jam kerja)
2. Verifikasi Berkas
Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas:
11 Juni s.d 24 Juni 2024
Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Khusus 24 Juni: Ditutup pukul 15.30 WIB
- Calon Peserta Didik Baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring/ langsung (DATANG KE SEKOLAH) pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri TERDEKAT atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran yang ditentukan serta hasil cetak Bukti Pengajuan Akun.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi akun, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
3. Aktivasi Akun
Jadwal Aktivasi Akun: 11 Juni – 24 Juni 2024
Setiap hari: 00.00 – 23.59 WIB (Daring)
Khusus 24 Juni: Ditutup pukul 15.30 WIB
- Aktivasi akun adalah CPD menggunakan token hasil verifikasi petugas yang nantinya digunakan CPD untuk membuat password dan login ke sistem PPDB
- Hal ini HANYA dapat dilakukan ketika CPD sudah BERHASIL DIVERIFIKASI oleh petugas.
- Aktivasi dilakukan secara daring mandiri oleh CPD, dalam hal CPD kesulitan untuk aktifasi akun dapat dibantu petugas pada saat verifikasi berkas.
- Akun ini dapat dipakai untuk mendaftar di SMA/ SMK Negeri manapun di wilayah Jawa Tengah.
3. Pendaftaran (Memilih Sekolah/ Program Keahlian)
Jadwal Pendaftaran dan Perubahan Pilihan:
(secara daring/ mandiri oleh CPD
24 Juni s.d 27 Juni 2024
Mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
Khusus 27 Juni 2024: Ditutup pukul 15.30 WIB
- Calon Peserta Didik melakukan Pendaftaran/memilih sekolah dan memilih Program Keahlian dengan login mengunakan NISN dan Password yang telah dibuat saat aktivasi akun serta unggah dokumen Surat Pernyataan (yang menerangkan kondisi kesehatan Calon Peserta Didik). Mulai tanggal 24 s.d 27 Juni 2024.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Apabila kesulitan CPD dapat ke SMA/ SMK TERDEKAT untuk meminta bantuan cara memilih sekolah/ kompetensi keahlian.
- Calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan sekolah dan pilihan Program Keahlian selama waktu pendaftaran (tanggal 24 s.d 27 Juni 2024)
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
- Pengumuman Hasil PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah pada Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB
BERKAS PENDAFTARAN PPDB
Dokumen ASLI diperlukan saat verifikasi Dokumen di SMK Negeri 1 Gombong. Setelah diverifikasi, maka dokumen dibawa pulang oleh Calon Peserta Didik (tidak dikumpulkan).
Setelah dinyatakan diterima, pada saat Daftar Ulang, dokumen di Foto Copy dan dikumpulkan sebagai Persyaratan Daftar Ulang.
Kartu Keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk PPDB Jalur Zonasi SMA dan Seleksi Domisili Terdekat SMK adalah:
- KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB. Jika kurang dari 1 tahun, KK masih bisa dipakai asalkan perubahan datanya tidak terkait perpindahan domisili (contoh: tambah/kurang anggota keluarga karena kelahiran/kematian, KK hilang/rusak).
- KK dengan nama orang tua/wali yang sesuai dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran calon peserta didik.
- KK setelah pindah domisili, dengan syarat seluruh anggota keluarga ikut pindah. Status hubungan dalam keluarga (SHDK) calon peserta didik di KK baru harus sebagai anak atau anak asuh panti.
- KK yang dicetak ulang karena bencana alam/sosial, sesuai ketentuan penduduk rentan Adminduk.
Ketentuan jika tidak tinggal dengan keluarga inti:
Calon Peserta Didik yang tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi atau seleksi domisili terdekat. Ketentuan ini harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Buku Rapor SMP/sederajat (ASLI) – Semua CPD
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat, yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (ASLI) – Semua CPD
Keterangan: Bagi lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah jika belum memilki surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5, silakan dapat berkomunikasi dengan sekolah asal untuk membuat Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5. KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT - Ijazah SMP/sederajat atau dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (jika Ijazah belum diterbitkan) (ASLI) – Semua CPD
- Akta Kelahiran (usia maksimal 21 tahun, maksimal kelahiran 22 Juli 2003) (ASLI) – Semua CPD
- a.) Kartu Keluarga (ASLI) – Semua CPD
b.) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Lama Tinggal Calon Peserta Didik Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Bukan pada Keluarga Inti: Surat ini digunakan jika calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal di alamat sesuai Kartu Keluarga minimal 3 tahun. Surat ini ditandatangani oleh kepala keluarga di KK dan/atau orang tua kandung, serta diketahui oleh kepala desa/lurah. KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – bagi CPD yang tidak tinggal dengan keluarga inti dan sudah lebih dari 3 (tiga tahun) - Piagam Prestasi Kejuaraan Tertinggi (diterbitkan paling singkat 6 bulan – paling lama 3 tahun atau dalam kurun waktu 27 Juni 2021 s.d 27 Desember 2023) dan Dilampiri Surat Keterangan Kebenaran Prestasi Peserta Didik Dalam Kejuaraan Akademik dan Non Akademik yang ditandatangani Kepala SMP/Mts/Sederajat (bagi yang memiliki) (ASLI) KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – bagi yang memiliki
- a) Surat surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 — Bagi CPD ATS (Anak Tidak Sekolah) (ASLI). KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – KHUSUS CPD ATS
b) Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – KHUSUS CPD ATS - Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Penyataan Sehat Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan CPD Tidak Buta Warna, bermaterai Rp. 10.000,- (yang telah ditanda tangani Orangtua/Wali dan Calon Peserta Didik). (ASLI) KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – Semua CPD
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 10.000,- (yang ditandatangai Orangtua/Wali dan Calon Peserta Didik). (ASLI) KLIK DI SINI UNTUK UNDUH FORMAT – Semua CPD
SELEKSI PPDB
1. Seleksi Domisili Terdekat
Daya tampung seleksi domisili terdekat dengan satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung.
- Jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
- Nilai Akhir SMK.
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dengan Kuota 2% dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
2. Seleksi Afirmasi ( Seleksi Siswa Miskin, Anak Panti, dan ATS)
Total daya tampung seleksi afirmasi paling sedikit 15%
- Daya tampung siswa miskin (CPD telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3 ) paling sedikit 10% dari daya tampung.
- Daya tampung ATS (CPD terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat ) paling banyak 2% dari daya tampung.
- Daya tampung siswa panti (CPD terdaftar berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah) paling banyak 3% dari daya tampung
- Kriteria Seleksi:
– Sesuai ketentuan kuota untuk siswa miskin, anak panti, dan ATS.
– Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan.
– Nilai akhir SMK.
– Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
– Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus ATS).
3. Seleksi Prestasi
- Nilai Akhir SMK
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
JENIS KEJUARAAN
Keterangan : Piagam yang diakui/dapat digunakan untuk penambahan Nilai pada PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah adalah minimal 6 bulan maksimal 3 tahun Dari tanggal akhir pendaftaran atau yang diterbitkan dalam kurun waktu 27 Juni 2021 hingga Desember 2023.
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yaitu kejuaraan berjenjang dan kerjuaraan tidak berjenjang.
1. Kejuaraan Berjenjang
1.1 Jenis Kejuaraan Tingkat Nasional
- a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
- b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
- c. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- d. Gala Siswa Nasional (GSI).
- e. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- f. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
- g. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
- h. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
- i. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
- j. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
- k. MTQ Pelajar.
- l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
- m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
- n. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
- o. Kuis Ki Hadjar.
- p. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
- q. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
- r. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
- s. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
- t. Madrasah Young Researchers Supercamp.
- u. Porseni MTs.
- v. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
- w. Pospenas
- x. Lomba Cerdas Cermat Museum
- y. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
- z. UTSAWA DHARMAGITA
1.2 Jenis Kejuaraan Tingkat Internasional
- a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- c. International Physics Olympiad (IPhO)
- d. International Chemistry Olympiad (IChO)
- e. International Biology Olympiad (IBO)
- f. International Geography Olympiad (IGeO)
- g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics
- (IOAA)International Olympiad in Informatics (IOI)
- i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- j. Asean School Games
- k. MTQ Internasional.
- l. SEA Games.
- m. Asean Paragames.
- n. Asian Paragames.
- o. Paralympic Games.
- p. Olympiade.
1.3 Pembobotan Nilai Prestasi Berjenjang
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
---|---|---|---|---|
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | Langsung diterima | ||
b. | Tingkat Nasional | Langsung diterima | 5,00 | 4,00 |
c. | Tingkat Provinsi | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
2. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang. Dengan pembobotan nilai sebagai berikut :
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
---|---|---|---|---|
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
b. | Tingkat Nasional | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
c. | Tingkat Provinsi | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
KONVERSI AKREDITASI
PPDB 2024/2025 TIDAK MEMPERTIMBANGKAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH ASAL CPD.
Perhitungan nilai rapor pada seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:
Akreditasi A : 1,0Akreditasi B : 0,9Akreditasi C : 0.8Tidak terakreditasi : 0.7
PERHITUNGAN NILAI AKHIR SMK
komponen penghitungan nilai akhir SMK adalah
1. Jumlah Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 s.d 5 SMP/sederajat 9 (sembilan) Mata Pelajaran; Mata pelajaran PAI, PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, PJOK dan Seni Budaya.
2. Bobot Nilai Kejuaran(NK)
Rumus Nilai Akhir SMK
Nilai Akhir SMK = (NR + NK)
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan Program Keahlian pada sebanyak banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik SMK dapat mengubah pilihan Program Keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
PENETAPAN HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG
- Penetapan hasil seleksi dapat diakses melalui laman web https://ppdb.jatengprov.go.id dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
- Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Pada saat daftar ulang membawa berkas persyaratan PPDB.
PESERTA CADANGAN
- Daftar Cadangan: Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi PPDB daring akan masuk dalam daftar cadangan.
- Mengisi Kekosongan Kuota: Peserta cadangan akan dipanggil untuk mengisi kekosongan kuota jika ada calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang.
- Jalur Cadangan: Calon peserta didik cadangan yang diprioritaskan adalah mereka yang mendaftar melalui:
- Jalur Zonasi pada SMA Negeri.
- Seleksi Prestasi pada SMK Negeri.
- Dari jalur lain selain zonasi (SMA) dan seleksi prestasi (SMK).
- Pengumuman: Calon peserta didik cadangan yang dipanggil akan diumumkan melalui website PPDB by system (tidak ditentukan sekolah).
- Daftar Ulang: Calon peserta didik cadangan yang dipanggil wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, mereka dianggap mengundurkan diri.
- Batal Cadangan: Jika semua calon peserta didik yang lolos seleksi melakukan daftar ulang, atau jika calon peserta didik cadangan yang dipanggil tidak melakukan daftar ulang, maka tidak ada lagi pemanggilan peserta cadangan selanjutnya.
HASIL SELEKSI
Hasil seleksi/ jurnal dapat dipantau pada link dibawah ini setelah memasuki tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil PPDB dari website resmi PPDB Pemprov. Jawa Tengah:
A. Hasil Seleksi Program Keahlian Teknik Mesin
1. Unduh Pengumuman
2. Link ke sistem PPDB (status data: Jurnal Sementara):
– Jalur Seleksi Prestasi Teknik Mesin
– Jalur Seleksi Afirmasi Teknik Mesin
– Jalur Seleksi Domisili Terdekat Teknik Mesin
B. Hasil Seleksi Program Keahlian Teknik Otomotif
1. Unduh Pengumuman
2. Link ke sistem PPDB (status data: Jurnal Sementara):
– Jalur Seleksi Prestasi Teknik Otomotif
– Jalur Seleksi Afirmasi Teknik Otomotif
– Jalur Seleksi Domisili Terdekat Teknik Otomotif
C. Hasil Seleksi Program Keahlian Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
1. Unduh Pengumuman
2. Link ke sistem PPDB (status data: Jurnal Sementara):
– Jalur Seleksi Prestasi Teknik Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
– Jalur Seleksi Afirmasi Teknik Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
– Jalur Seleksi Domisili Terdekat Teknik Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
D. Hasil Seleksi Program Keahlian Desain Komunikasi Visual
1. Unduh Pengumuman
2. Link ke sistem PPDB (status data: Jurnal Sementara):
– Jalur Seleksi Prestasi Desain Komunikasi Visual
– Jalur Seleksi Afirmasi Desain Komunikasi Visual
– Jalur Seleksi Domisili Terdekat Desain Komunikasi Visual
DAFTAR ULANG
Calon siswa yang telah diterima pada PPDB SMKN 1 Gombong wajib melakukan daftar ulang dengan penjelasan sebagai berikut:
- Jadwal Daftar Ulang: Rabu, 3 Juli 2024 s.d Jumat 12 Juli 2024 pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.
SIAPKAN SCAN BERKAS (SCAN HARUS JELAS dan TIDAK TERPOTONG, size maksimal 1 MB)
TIPS : SCAN PAKAI APLIKASI CAMSCANNER di ruangan yang terang (bisa di luar)
– KARTU KELUARGA
– AKTA KELAHIRAN
– SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR
– SURAT KETERANGAN LULUS
– IJAZAH SMP/MTS SEDERAJAT (jika sudah terbit)
– PIAGAM KEJUARAAN (jika punya)
– SURAT KEBENARAN PIAGAM DARI KEPALA SEKOLAH ASAL (jika punya)
– KIP (jika punya)- PKH (jika punya)
– TANGKAPAN LAYAR/SCREENSHOOT DTKS YANG MEMUAT ID DTKS ( https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/ ) (jika punya)
– SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
– SURAT PERNYATAAN SEHAT
- Saat daftar ulang calon siswa WAJIB didampingi orang tua/ wali, jika di luar kota dampingi keluarga lain yang bisa bertanggungjawab
- Silakan calon siswa baru mencetak TANDA BUKTI PENDAFTARAN di website sistem PPDB ppdb.jatengprov.go.id login sesuai jalur yang dipilih saat pendaftaran.
- Sebelum melakukan daftar ulang calon siswa mengisi biodata di link BIODATA SISWA BARU. Dalam pengisian Biodata Calon Siswa diharapkan mengisi dengan benar dan teliti, Tidak perlu terburu-buru baca informasi yang diberikan dengan seksama.
- Setelah mengisi biodata, calon siswa memeriksa email, akan ada file biodata untuk dicetak.
- Pastikan isi file sesuai dengan data calon siswa masing-masing. File berisi 4 halaman: Halaman 1 berisi Daftar Berkas Daftar Ulang, Halaman 2-3 berisi Biodata Siswa, Halaman 4 berisi Surat Pernyataan Siswa Baru.
- Unduh dan cetak file tersebut dengan kertas F4/Folio
- Baca Surat Pernyataan Peserta Didik Baru dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebelum ditandatangani Calon Siswa dan Orangtua
- Lengkapi berkas daftar ulang sesuai yang tertera pada halaman Berkas Daftar Ulang, kemudian susun berkas sesuai urutannya.
- Satu set berkas daftar ulang dibawa dan dikumpulkan di SMKN 1 Gombong sesuai jadwal yang diberikan.
- Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang (sampai dengan Jumat, 12 Juli 2024) maka calon siswa dianggap mengundurkan diri dari SMKN 1 Gombong, untuk selanjutnya diberikan kepada Peserta Cadangan yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Daftar ulang Peserta Cadangan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 17 Juli 2024.
BANTUAN DAN PERTANYAAN
Untuk bertanya lebih lanjut terkait PPDB, silakan pilih tombol dibawah untuk berkomunikasi langsung dengan panitia pada kanal telegram:
Link Grup Telegram: Telegram Group PPDB SMKN 1 Gombong
(scan QR code di atas untuk terhubung dengan grup kami)
Ikuti Media Sosial Kami :
- Instagram : @smknegeri1gombong
- Facebook : @smkn1gb
- Email : jaya@smkn1gombong.sch.id
SEKERETARIAT PANITIA PPDB
WAKA 3 Kesiswaan – Gedung Deret Timur Lantai 1
PANDUAN TEKNIS
Panduan teknis untuk pendaftaran secara online dapat di unduh di link berikut : DOWNLOAD JUKNIS 2024
Recent Comments